BAWASLU SUMENEP BUKA REKRUTMEN PKD UNTUK PILKADA TAHUN 2024
|
Sumenep, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep Dalam rangka Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilihan serentak tahun 2024 melalui Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Sumenep, membuka pendaftran bagi seluruh warga negara indonesia yang berdomisili di kabupaten sumenep sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Bagi masyarakat kabupaten sumenep yang ingin mendaftarkan diri bisa langsung datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Sumenep mulai tanggal 18 -21 Mei 2024 , Jl. Kh Mansyur No.64, Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep dari jam 08.00 WIB sampai dengan jam 17.00 WIB.
Adapun Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan adalah sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan di kabupaten Sumenep.
Untuk dokumen kelengkapan bisa mendownload langsung melaui media sosial resmi Bawaslu Sumenep atau via website pada halaman pengumuman atau pada tautan dibawah ini:
@Humas Bawaslu Sumenep