Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumenep Awasi Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Pemilu 2019

sumenep.bawaslu.go.id. Senin (22/07/2019) Bawaslu Sumenep lakukan pengawasan melekat proses penetapan perolehan kursi Partai Politik dan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertempat di ruang rapat lantai 2 Hotel C1 Sumenep. Turut hadir dalam acara tersebut pimpinan partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Sumenep beserta saksi parpol, dan Pimpinan Stake Holder Lembaga terkait.

Dalam kesempatan yang sama hadir pula Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, Imam Syafi’I, M.H., Hosnan Hermawan, M.Pd., dan Abdur Rahem, S.Pd.I. Lebih lanjut Imam Syafi’i mengatakan, “pentingnya pengawasan kegiatan ini, sebab jika berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2019 maka Pelaksanaan Penetapan perolehan kursi dan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota wajib dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari setelah Mahkamah Konstitusi mencantumkan permohonan perselisihan hasil Pemilu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), mengingat untuk Kabupaten Sumenep tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilu maka sudah tepat tahapan kegiatan ini dilaksanakan.”

Rapat Pleno dimulai tepat pukul 10.00 WIB, Rapat Pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sumenep A.Warits, S.Sos dan didampingi empat anggota KPU Sumenep lainnya. Pada kesempatan pertama Pimpinan Rapat Pleno membacakan rangkaian kegiatan yang akan dibahas dalam rapat pleno terbuka kali ini yakni dimulai dari menghitung dan menetapkan perolehan kursi partai politik anggota DPRD Kabupaten Sumenep untuk setiap daerah Pemilihan, kemudian menetapkan peringkat calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sumenep, hingga sesi terakhir menetapkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Sumenep.

Dari proses penghitungan diperoleh hasil Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditetapkan mendapatkan kursi terbanyak pada Pemilu Legislatif tahun ini yakni 10 kursi dari seluruh Dapil di Kabupaten Sumenep, disusul Partai Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing memperoleh 7 kursi, kemudian Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh 6 kursi, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendapatkan 5 kursi, Partai Hanura dan Partai Nasdem mendapatkan 3 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan 2 kursi, lalu terakhir ada Partai Bulan Bintang yang hanya meraih 1 kursi calon Anggota DPRD Kabupaten Sumenep.

Dari perolehan 50 kursi oleh sejumlah partai politik telah ditetapkan oleh KPU kabupaten sumenep yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 1486/PK.01-BA/3529/KPU-Kab/VII/2019, tercatat ada 6 Partai Politik peserta Pemilu di Kabupaten Sumenep yang tidak memperoleh kursi Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, yakni Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

 (Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Humas Bawaslu Sumenep
Pengawasan
Publikasi