Bawaslu Sumenep Awasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan dan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025
|
SUMENEP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025 serta Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW), yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sumenep, Senin (22/12/2025).
Pengawasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu dalam memastikan seluruh tahapan administrasi kepesertaan partai politik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan 18 partai politik se-Kabupaten Sumenep, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta jajaran Komisioner KPU Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan hasil pengawasan, hingga Semester II Tahun 2025 tercatat baru tiga partai politik yang telah mengajukan proses verifikasi pemutakhiran data kepengurusan melalui SIPOL, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, dan Partai Golkar.
Bawaslu Sumenep mencatat adanya sejumlah kendala teknis dalam proses pemutakhiran data tersebut. Pada PKS, perubahan struktur kepengurusan pada posisi sekretaris masih dalam tahap penyesuaian pada sistem SIPOL.
Sementara itu, pada Partai NasDem dan Partai Golkar, pembaruan data kepengurusan belum termuat pada SIPOL tingkat kabupaten karena kewenangan akses perubahan data berada sepenuhnya di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Selain pemutakhiran data partai politik, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan oleh KPU Kabupaten Sumenep untuk menyampaikan sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tata cara Pergantian Antarwaktu (PAW) bagi anggota DPR, DPD, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tertib administrasi kepesertaan partai politik, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta menjaga integritas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Kabupaten Sumenep.
@Humas Bawaslu Sumenep