Bawaslu Sumenep Ajak Warga Jadi Pemohon Informasi yang Bijak dan Bertanggung Jawab
|
SUMENEP – Bawaslu Kabupaten Sumenep mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan bertanggung jawab saat mengajukan permohonan informasi publik, agar prosesnya berjalan lancar dan memberikan manfaat yang luas.
Ajakan ini disampaikan melalui kampanye edukasi yang menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung keterbukaan informasi yang sehat dan tertib. Rabu (18/03/2026).
Bawaslu mengingatkan, langkah sederhana seperti melengkapi formulir dan menyertakan identitas diri dapat membantu mempercepat proses layanan. Dengan administrasi yang rapi, permohonan informasi bisa ditangani lebih efektif.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan mengikuti aturan yang berlaku. Menghormati prosedur bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga bentuk kerja sama agar layanan publik berjalan optimal.
Informasi yang diperoleh pun diharapkan digunakan secara bijak, untuk kepentingan yang sah dan tidak melanggar hukum. Selain itu, setiap penggunaan informasi perlu mencantumkan sumber resmi, yakni PPID Bawaslu Sumenep.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumenep, Eko Budi Harto Utomo, menegaskan bahwa kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang berkualitas.
“Ketika masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai pemohon informasi, maka layanan publik akan berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu mengakses informasi publik, selama dilakukan dengan cara yang benar dan bertanggung jawab.
“Yuk, kita bersama-sama menjadi pemohon informasi yang bijak. Dengan begitu, keterbukaan informasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
@Humas Bawaslu Sumenep