BAWASLU JATIM DORONG OPTIMALISASI PENGAWASAN DPB, SEJUMLAH KABUPATEN BELUM CAPAI TARGET UJI PETIK
|
Sumenep – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (Parmas) Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati, memaparkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Juli hingga Oktober 2025 dalam Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB yang digelar secara daring, Senin (3/11/2025).
Dalam paparannya, Eka menyampaikan bahwa dari hasil uji petik terhadap data pemilih di seluruh kabupaten/kota, masih terdapat beberapa daerah yang belum mencapai target minimal uji petik, baik terhadap pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), maupun daftar pemilih berkelanjutan (DPB) yang telah ditetapkan. Beberapa daerah seperti Pamekasan, Mojokerto, dan Ponorogo disebut masih memiliki persentase uji petik di bawah target triwulanan.
“Uji petik ini penting untuk memastikan akurasi data pemilih yang digunakan pada setiap tahapan pemilu. Ketepatan data pemilih menjadi kunci keadilan elektoral,” ujar Eka Rahmawati.
Berdasarkan data Bawaslu Jatim per 29 Oktober 2025, total uji petik terhadap pemilih TMS mencapai 1.186 sampel, dengan 66 di antaranya tidak sesuai fakta di lapangan. Sementara itu, pada kategori pemilih baru, terdapat 1.314 sampel dengan 18 data tidak sesuai, dan untuk pemilih DPB sebanyak 2.165 sampel, ditemukan 350 data tidak sesuai fakta lapangan.
Selain soal uji petik, Eka juga menyoroti minimnya unggahan Formulir A di rumah data pengawasan. Dari Juli hingga Oktober 2025, hanya tercatat 924 Form A, dengan sebagian besar kabupaten/kota belum memenuhi standar minimal tiga hingga empat laporan per bulan.
Beberapa daerah seperti Bondowoso, Ngawi, Pamekasan, dan Ponorogo bahkan tercatat paling rendah dalam jumlah unggahan formulir pengawasan.
“Kuantitas Form A yang rendah menunjukkan masih lemahnya dokumentasi hasil pengawasan di tingkat kabupaten/kota. Padahal Form A menjadi dasar untuk menindaklanjuti temuan dan memastikan akuntabilitas pengawasan,” jelas Eka.
Selain itu, Bawaslu Jatim juga mencatat masih adanya ketidaksesuaian penomoran dan administrasi Form A di sejumlah daerah, serta minimnya surat imbauan dan saran perbaikan kepada KPU kabupaten/kota. Dari total 38 kabupaten/kota, hanya 35 surat imbauan dan 17 saran perbaikan yang terunggah hingga Oktober 2025.
Eka menegaskan, langkah pencegahan dan koordinasi aktif dengan KPU menjadi hal penting agar rekapitulasi PDPB berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami terus mendorong Bawaslu kabupaten/kota agar melakukan pengawasan partisipatif dan aktif menyampaikan saran perbaikan. Hal ini untuk memastikan daftar pemilih yang akurat dan valid menuju penyelenggaraan pemilu yang demokratis,” pungkasnya.
@Humas Bawaslu Sumenep