Apresiasi Bawaslu Terhadap Kordiv HDI Se-Indonesia Dalam Sengketa PHPU Pemilu 2019
|
Sesi presentasi dan diskusi penguatan fungsi Divisi Hukum, Data dan Informasi bagi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Indonesia, di Hotel Mercure Batavia Jakarta (28/08/2019).
sumenep.bawaslu.go.id – Jakarta. Bawaslu Republik Indonesia mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Tugas dan Fungsi Divisi Hukum serta Pelaksanaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pemilu Tahun 2019 Gelombang III di Hotel Mercure Batavia Jakarta. Acara ini dilaksanakan mulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2019.
Kegiatan rakor Evaluasi Tugas dan Fungsi Divisi Hukum serta Pelaksanaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pemilu Tahun 2019 dihadiri oleh kordiv HDI Kabupaten/Kota dari 9 Propinsi di Indonesia sebagai rangkaian kegiatan gelombang ke III. Sementara jajaran pimpinan Bawaslu RI yang hadir ialah Abhan (Ketua Bawaslu RI), Fritz Edward Siregar (Kordiv Hukum), M. Afifuddin (Kordiv Pengawasan) dan Rahmat Bagja (Kordiv Sengketa). Dalam kesempatan ini, Kordiv HDI Bawaslu Kabupaten Sumenep, Imam Syafi'i selaku kordiv HDI bawaslu Sumenep juga menghadiri kegiatan rakor tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu RI mengapresiasi kerja Divisi Hukum Kabupaten/Kota se-Indonesia. Utamanya ketika proses Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. “Apresiasi mendalam bagi Kabupaten/Kota yang merelakan waktu lebaran untuk tetap standby menyiapkan beberapa data hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran” tandasnya dan disambut riuh tepuk tangan peserta.
Apresiasi tersebut cukup beralasan. Pasalnya, dalam putusan Hakim MK, hampir semua mempertimbangkan data pengawasan dari jajaran Bawaslu. “Sebuah hal yang patut ditingkatkan kembali” Tambah mantan ketua Bawaslu Prov. Jateng ini.
Sementara itu, menurut Fritz, Kordiv Hukum, “Kehadiran divisi Hukum kini mulai menampakkan diri karena selama ini berada di front desk Bawaslu”. Pria dengan style rambut kekinian ini tak bisa menyembunyikan kebanggaannya pada peserta yang hadir. Aksi eksentrik ia tunjukkan dengan mengajak seluruh peserta untuk meneriakkan jargon Bawaslu, dan peserta pun riuh mengikutinya.
Meski demikian, lanjut mantan Tim Ahli MK ini, Kordiv Hukum tak boleh jumawa dan terlena atas pencapaian dalam proses Pemilu 2019. “Kita masih punya pekerjaan rumah lagi, utamanya yang melaksanakan Pilkada 2020” imbuhnya. Menurutnya, ada beberapa pasal di UU No 10 tahun 2016 yang masih belum sesuai dengan situasi kekinian, terutama setelah ditingkat Kabupaten/Kota sudah berubah menjadi Bawaslu, bukan lagi Panwaslu.
Untuk itu, salah satu rekomendasi dalam forum tersebut ialah merumuskan kembali terkait dengan beberapa pasal yang berkaitan dengan Pilkada 2020. Hingga berita ini diturunkan acara masih berlangsung hingga kamis (29/8).
(Humas Bawaslu Sumenep)