Tingkatkan Pencegahan Netralitas ASN, Bawaslu Selenggarakan Rakor Bersama AKD dan Camat
|
sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Rapat Koordinasi netralitas ASN dan kepala desa pada Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2020 yang diselenggarakan Bawaslu Sumenep di Hotel utami sebagai upaya meningkatkan pemahaman terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa, (24/11/2020).
Kegiatan ini dihadiri camat se-Kabupaten Sumenep, 3 orang pengurus AKD Kabupaten Sumenep, dan Ketua AKD kecamatan se-Kabupaten Sumenep.
Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 ini dapat terlaksana dengan jujur dan adil. Hal itu yang menjadi harapan bersama masyarakat sumenep.
“Masyarakat punya harapan, dan masyarakat punya mimpi bagaimana pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember mendatang terlaksana dengan jujur dan adil, salah satu untuk mewujudkan itu ada pengawasan netralitas ASN yang menjadi fokus pengawasan,” katanya.
Sementara Bupati Kabupaten Sumenep, KH. Abuya Busyro Karim dalam arahannya menyampaikan bahwa pada dasarnya ada Undang-Undang Nomor 6 yang berhubungan dengan Kepala Desa, dan juga UU Nomor 10 yang mengatur tentang Netralitas ASN atau Kepala desa.
“Jika ASN dan kepala desa melanggar ketentuan tersebut maka ada sanksi administratif, yang berupa teguran, peringatan secara tertulis. apabila larangan tersebut masih dilakukan maka ada pemberhentian sementara bahkan bisa diberhentikan secara tetap,” katanya.
Dengan demikian Bupati Sumenep berharap semua ASN dan Kepala desa benar-benar memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku, artinya wajib netral. “Sehingga pelaksanaan Pilkada berjalan dengan aman dan sukses, dan siapapun yang terpilih dapat memimpin Sumenep dengan baik,” imbuhnya.