Lompat ke isi utama

Berita

SUPERVISI DAN MONITORING TAHAPAN KAMPANYE PILKADA 2024

supervisi hasil pengawasan kampane pilkada 2024

foto bersama Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumenep bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur Anwar Noris.

Sumenep, Memasuki subtahapan kampanye Pemilihan serentak Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Jawa Timur melaksanakan Supervisi dan monitoring terkait hasil Penanganan pelanggaran selama masa kampanye ke bawaslu kabupaten sumenep, Selasa (06/11/2024).

Hadir melaksanakan supervisi, Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur Anwar Noris, menurutnya kampanye merupakan sebuah tahapan yang kerap memiliki dinamika cukup banyak dibandingkan dengan tahapan yang lainnya. Oleh sebab itu Bawaslu perlu aktif mengawasi pelaksanaan kampanye dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi secara berjenjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran kampanye sangat penting untuk memberikan efek jera, Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilu yang jujur dan adil,”tegasnya.

Pelanggaran kampanye merupakan ancaman serius bagi demokrasi. Untuk menciptakan pemilu yang demokratis dan berintegritas, diperlukan upaya bersama dari semua pihak untuk mencegah dan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran kampanye.

Selanjutnya  berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye (APK) merupakan salah satu media yang paling sering digunakan dalam kampanye politik. Namun, penggunaan APK harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar proses kampanye berjalan dengan tertib dan adil. 

“Sehingga dalam melakukan sebuah pengawasan diperlukan sebuah strategi-strategi yang cukup jelas dan tidak bertentangan dengan regulasi, jangan membuat keputusan yang tidak diatur dalam Undang-Undang,” pungkasnya.

@Humas Bawaslu Sumenep