Lompat ke isi utama

Berita

SOSIALISASI PERBAWASLU NOMOR 9 TAHUN 2022 BERSAMA PARTAI POLITIK SE-KABUPATEN SUMENEP

Sumenep (sumenep.bawaslu.go.id). Bawaslu kabupaten Sumenep Melaksanakan Kegaiatan Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Sabtu (14 Oktober 2023). Acara tersebut mengundang sejumlah partai politik peserta pemilu tahun 2024 di kabupaten sumenep dan Komisi Pemilihan Umum.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Moh.Rusydi Zain Z.A) menyampaikan bahwa “Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu merupakan aturan ataupun regulasi yang harus kita pahami bersama sebagai  upaya Bawaslu melaksanakan pecegahan apabila terjadi sengketa proses pemilu  di Kabupaten Sumenep.

Bertindak sebagai Narasumber acara menghadirkan imam syafi’i, MH. Mantan komisioner Bawaslu Kabupaten Sumenep divisi Hukum Penyelesaian Sengketa. Dalam materinya beliau memaparkan sejumlah kerawanan yang mungkin bisa terjadi pada waktu tahapan pemilu. Sehingga Partai Politikdi kabupaten sumenep mengetahui hak dan kewajiban, agar tidak merasa dirugikan oleh pihak lain di tahapan pemilu nanti.

Selain sarana edukasi acara tersebut juga sebagai sarana silaturahmi dan bentuk kolaborasi bawaslu kabupaten sumenep dalam mengawal jalannya porses pemilu. Sehingga kemungkinan terajdinya sengketa poroses pemilu bisa diminimalisir. Serta mengajak kepada seluruh undangan yang hadir untuk mematuhi semua regulasi yang ada dan bersama-sama menciptakan pemilu damai dan berintegritas pada tahun 2024 nanti.

 

 

 

 

Tag
Berita
Humas Bawaslu Sumenep
Pemilu 2024