Lompat ke isi utama

Berita

SEGERA DIBUKA: Rekrutmen Pengawas TPS Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020

sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Bawaslu Kabupaten Sumenep memanggil putra-putri terbaik di Kabupaten Sumenep untuk bergabung menjadi Pengawas TPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, yang diselenggarakan serentak tanggal 09 Desember 2020.

Koordiv. SDMO Bawaslu Sumenep, Hosnan Hermawan menyatakan pengawas TPS merupakan garda depan demokrasi dan pengawal terhadap integritas dan berkualitasnya proses Pilkada.

“Pengawas TPS berada di barisan depan untuk menentukan kualitas dan integritas Pilkada 2020,” ungkapnya.

Persyaratan Pengawas TPS:

  1. WNI; berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun.
  2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  3. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  4. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  6. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  9. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar;
  10. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  14. Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.

Dokumen yang dilampirkan:

  1. Surat Lamaran Pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan; UNDUH
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang merah;
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  5. Formulir Daftar Riwayat Hidup; UNDUH
  6. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi dan memiliki atasan langsung;
  7. Formulir Surat Pernyataan; UNDUH

Jadwal Rekrutmen:

  1. Pendaftaran Penerimaan Berkas/wawancara 03-15 Oktober 2020
  2. Tanggapan dan Masukan Masyarakat 28 Oktober - 03 November 2020
  3. Pengumuman Pengawas TPS Terpilih 11 November 2020
  4. Pelantikan 11 November 2020

 

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Pengawasan
Pilkada 2024
Publikasi