Lompat ke isi utama

Berita

Rapat kordinasi Pengembangan Pusat Pengawasan Partisipatif Dan Identifikasi Kerawanan Tahapan Pendaftaran Partai Politik Pada Pemilu Serentak 2024

sumenep.bawaslu.go.id - MAGETAN. Dalam rangka menindaklanjuti surat ederan Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2022 tentang pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 maka Bawaslu Provinsi Jawa Timur gelar Rapat kordinasi Pengembangan Pusat Pengawasan Partisipatif Dan Identifikasi Kerawanan Tahapan Pendaftaran Partai Politik Pada Pemilu Serentak 2024 se-Jawa Timur bertempat di Magetan, (3/8/2022)

Acara ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi, Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kasubag Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Staf Teknis Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Divisi Pencegahan, Staf Teknis Divisi Pencegahan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dalam hal ini Bawaslu Sumenep yang hadir adalah Abdur Rahem, Koordinator Divisi Pencegahan dan Saudara Tohawi selaku staf.

Dalam sambutannya Aang Kunaifi menyampaikan Rakor kali ini terkait dengan tahapan yang telah berjalan dan adanya perubahan beban pengawasan berdasarkan hasil pleno pimpinan Bawaslu RI bahwa pengawasan Pendaftaran Partai Politik dilaksanakan oleh Divisi Sengketa.

“Kita harus sadari untuk beradaptasi dengan adanya perubahan ini, kita harus tetap memback upnya,” tegasnya.

Tentu beberapa kegiatan pengawasan tidak gampang dengan adanya adaptasi yang sama terhadap pengawasan sehingga pelaksanaan pengawasan dapat dijalankan dengan maksimal

Dalam hal pelaksanaan pengawasan Pendaftaran Partai Politik maka agenda pada kegiatan kali ini akan mengidentifikasi hal-hal yang berpotensi muncul berdasarkan pengalaman pada pengawasan Tahun 2019 walaupun pelaksanaannya di Tahun 2018 khususnya pada bagian Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual

“Permasalahan khususnya sengketa pada tahun 2019 yakni ditingkat pusat. Maka perlu adanya masukan kesesuaian alat kerja yang digunakan sehingga dapat dilaksanakan bersama khususnya membuat masakan terhadap divisi Sengketa yang menjadi bagian dalam pengawasan Pendaftaran Parpol,” pungkasnya.

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Humas Bawaslu Sumenep
Pemilu 2024
Publikasi