Lompat ke isi utama

Berita

Rakoor Pengawasan Dan Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye

sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Pelaksanaan Pilkada serentak Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 memasuki tahapan kampanye, metode pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye dan alat peraga kampanye, debat publik dan terbuka, serta kampanye secara daring ( 26 September – 5 Desember 2020).

Sehubungan dengan hal tersebut Koordiv. Penanganan Pelanggaran, Koordiv. Hukum, Data Informasi, dan Koordiv. Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumenep menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Rakoor Pengawasan Dan Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Jawa Timur Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Acara ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, bertempat di Hotel Aston inn Kabupaten Gresik  pada 01 Oktober 2020.

Sebagimana dikutip dari Website Bawaslu Jawa Timur, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Muh Ikhwanudin Alfianto menyampaikan perlunya kesamaan persepsi tentang penanganan pelanggaran pilkada di Jatim.

“Harus sama penegakan hukumnya antara satu daerah dengan daerah lainnya dalam menangani pelanggaran pilkada,” terang Ikhwan.

Ia juga mengingatkan agar pengawas pemilu yang untuk menjadi contoh dari penegakan hukum.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi mengungkapkan perlunya satu pemahaman dalam menentukan objek dan fokus pengawasan dalam kampanye.

“Kita perlu rapat koordinasi seperti ini agar objek dan fokus pengawasan kita sama antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya,” tambahnya.

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Pengawasan
Pilkada 2024
Publikasi