Pilkada Serentak, Sumenep Tanpa Calon Perseorangan
|
sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Pilkada serentak yang akan digelar September mendatang, KPU Kabupaten Sumenep telah melakukan kegiatan Tahap Penerimaan Berkas Calon Perseorangan.
Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020 dibuka tanggal 19 Februari 2020 s.d Minggu 23 Februari 2020 pukul 24. 00 WIB.
Namun hingga batas terahir, KPU Sumenep tidak menerima berkas untuk calon perseorangan. Karena itu, dipastikan Pilkada Sumenep kali ini tanpa calon perseorangan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Divisi Teknis Penyelenggaraan, DR. Rahbini, M.Pd menerangkan pihaknya telah mengumumkan tahapan penyerahan dukungan yakni dari tanggal 3 Desember 2019 sampai dengan 16 Desember 2019. Serta Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020 pada tanggal 19 Februari sampai dengan 23 Februari 2020, sampai pukul 24.00 WIB.
Adapun syarat minimum dukungan calon perseorangan adalah 7,5% dari DPT pemilihan sebelumnya. Jika di jumlah sekitar 65,457ribu pemilih di Kabupaten Sumenep. Dan harus tersebar menimal 50% kecamatan atau 14 kecamatan di Kabupaten Sumenep. “Sampai batas akhir yang di tentukan, tidak ada bakal calon perseorangan melakukan penyerahan syarat dokumen dukungan. Dengan demikian dapat dipastikan untuk Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2020 tidak ada calon dari jalur perseorangan,”. kata Rahbini Komisioner KPU Sumenep.
Sementara Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumenep, Abdur Rahem menegaskan bahwa sampai batas waktu terahir tidak ada bakal calon perseorangan membawa surat mandat/surat tugas dan menghubungi KPU untuk mendapatkan Username dan Pasword SILON.
“Bahwa belum ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon, artinya Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep tahun 2020 tidak ada calon perseorangan,”. tegas Abdur Rahem.
(Humas Bawaslu Sumenep)