Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Pilkada, Bawaslu Sumenep Bentuk Gakkumdu

Sumenep.bawaslu.go.id – Sumenep. Rabu (4/03/2020) Bawaslu Kabupaten Sumenep mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 003/K.BAWASLU PROV.JI-26/HK.01.01/III/2020 Tentang Penetapan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Dalam Rangka Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020.

Pembentukan Sentra Gakkumdu dimaksudkan untuk meningkatkan pola kerja sama tiga instansi (Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan) dalam menegakkan hukum pidana untuk Pilkada 2020. apabila hubungan antara Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan semakin terjalin erat bakal berdampak positif terhadap penegakan hukum Pilkada, khususnya pidana Pemilu.

“Saya harap dengan adanya Gakkumdu yang baru dapat memotivasi seluruh personil dalam bertugas menegakkan hukum Pidana pada Pilkada yang akan datang sehingga lahir keadilan Pemilu,” kata Anwar Noris selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep.

Lanjut Noris untuk mewujudkan hal tersebut perlu adanya kesepahaman yang sama antara tiga lembaga tersebut. Sehingga dengan kondisi begitu dapat menunjang kinerja sentra Gakkumdu dalam mewujudkan keadilan Pilkada.

Masa tugas sentra Gakkumdu Kabupaten Sumenep sampai dengan berakhirnya tahapan penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Pengumuman