Persiapan PHP,Mahkamah Konstitusi Selenggarakan Bimtek Hukum Acara Penanganan Perkara Pemilihan
|
sumenep.bawaslu.go.id - Malang. Koordiv. Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sumenep Imam Syafii menghadiri Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2020, yang dilaksanakan secara daring. Selasa (13/10/2020).
Acara ini diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi RI dengan melibatkan peserta Bawaslu Provinsi yang akan menggelar pemilihan gubernur dan wakil Gubernur serta Bawaslu Kab/Kota yang menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota.
Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam pembukaan menyatakan kegiatan ini dalam rangka mempersiapkan/membekali Bawaslu kabupaten/kota dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan pada Pilkada serentak 2020.
“Karena posisi Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan pada proses sengketa di Mahkamah Konstitusi. Saya kira penting, agar semuanya bisa memahami bagimana memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi nantinya,” katanya.
Menurutnya, Pilkada serentak Tahun 2020 di tengah Pandemi Covid-19 merupakan Pilkada terbesar dan terbanyak dibanding pemilihan sebelumnya. Meski demikian, Abhan berharap tidak akan banyak sengketa di MK. “Tentunya ini membutuhkan kerjakeras dari semua pihak utamanya Bawaslu dalam memaksimalkan upaya pencegahan, memaksimalkan pengawasan dan memaksimalkan penanganan pelanggaran,” tegasnya.
Sementara Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menyatakan posisi Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perselisahan hasil pemilihan membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Salah satunya dengan Bawaslu, Hal inilah dipandang perlu untuk menyelenggarakan bimbingan teknis hukum acara di MK.
“Mahkamah Konstitusi tidak bisa menyelesaikan perselisihan tanpa kerja sama dari pihak lain. Perlu Sinergitas kerja untuk pemilihan yang demokratis,” tambahnya.
Sementara dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis hukum acara penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil kota yang Selenggarakan daring oleh MK difasilitasi dalam ruangan bersama antar Bawaslu kabupaten / kota se-Jawa Timur di Hotel Santika Malang.
(Humas Bawaslu Sumenep)