Perbawaslu 3 Tahun 2020, Tata Kerja Dan Pola Hubungan Bawaslu
|
sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Pelaksanaa Rapat Kerja Teknis Tata Kelola Organisasi, Tata Naskah Dinas Dan Kearsipan yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Sumenep dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2020 dihadiri Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Hotel De Baghraf (Sabtu s.d Minggu, 22-23/8/2020)
Moh. Amin, Ketua Bawaslu Jatim hadir memberikan Materi kepada peserta Rakernis tentang Tata Kerja dan pola hubungan Bawaslu berdasarkan Perbawaslu 3 Tahun 2020.
Pada Sesi pemaparan materi Beliau menyampaikan bahwa urgensi PERBAWASLU 3 TH 2020 adalah untuk Tertib Kelembagaan, sebagai pedoman dan acuan dalam melaksanakan tugas, wewenang & kewajiban Bawaslu, dan integriyas, netral, profesional, dan imparsial.
Tentang Kearsipan menurutnya sangat penting sebagai Dokumen Bawaslu untuk masa yang akan datang.
"Arsip harus ditata kelola dengan baik dan benar, jika dikemudian hari diperlukan kita mudah mencari dan mendapatkannya. Seperti pemeriksaan oleh tim audit, dan lain-lain" katanya.
Kegiatan ini melibatkan 27 Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari Divisi. SDM, Koordinator Sekretariat, dan staff SDM Panwascam.
(Humas Bawaslu Sumenep)