Lompat ke isi utama

Berita

PANWASLU KECAMATAN BATUPUTIH PANTAU HASIL SARAN PERBAIKAN KE PPK

patroli pengawasan

Sumenep, Sesuai surat edaran dari Bawaslu Nomor 89 Tahun 2024 tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep melaksanakan patroli pengawasan Kawal hak pilih melalui jajaran panwaslu kecamatan Batuputih pada hari Senin (15/07/2024).

Saat patroli pengawasan bersama panwaslu kecamatan Batuputih ke rumah-rumah warga, Anggota Panawascam Batuputih Moh Amin menjelaskan, bahwa giat patroli saat ini untuk memastikan tindak lanjut dan saran perbaikan yang sudah dikirmkan ke PPK  dilaksanakan sesuai dengan surat balasan yang sudah dikirimkan ke Panwaslu kecamatan Batuputih, yang diadalamnya memuat sejumlah permasalahan kesalahan prosedur diantaranya, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masuk kedalam sticker coklit, ketidak lengakapn penulisan sticker, dicoklit tetapi belum ditempel sticker dan ada nama ganda keala keluarga pada sticker coklit.

“Tahapan Pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih sudah tinggal beberapa hari lagi, kami selaku panwaslu kecamatan berharap khususnya PPK dan jajarannya kebawah untuk lebih teliti lagi dalam melaksanakan coklit sesuai dengan PKPU 7 tahun 2024,”Ujarnya.

Ketua Panwaslu Kecamatan Batuputih Moh Fathur juga menegaskan kepada  Panwaslu Keluarah/Desa  untuk cermat,fokus dan teliti  pada saat melakukan waskat kepada pantarlih dan selalu aktif berkoordinasi kepada jajaran diatasnya apabila mengalami kendala saat menjalankan tugas pengawasan.

“untuk seluruh jajaran PKD saat pengisian Alat Kerja Pengawasan (AKP), harus berdasarkan fakta dan tidak mengambil keputusan sendiri tanpa ada koordinasi kepada jajaran diatasnya,” Tegasnya.

Patroli Pengawasan coklit yang dilakukan oleh Bawaslu Sumenep akan berakhir pada 24 Juli 2024 sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Kegiatan pengawasan selanjutnya akan dilakukan pada proses rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat PPS sampai KPU Kabupaten.

@Humas Bawaslu Sumenep