Pantau Data Parpol, Bawaslu Sumenep Resmi Layangkan Surat ke KPU
|
Sumenep, Bawaslu Kabupaten Sumenep secara resmi mengajukan surat untuk akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan berkelanjutan terhadap tahapan Pemilu, khususnya dalam pemutakhiran data partai politik. Senin (07/07/2025).
Permohonan ini merespons dua surat dinas KPU RI, yaitu Surat Dinas Nomor 1076/PL.01.2-SD/06/2025 dan 1077/PL.01.2-SD/06/2025, yang menekankan pentingnya pemutakhiran data partai politik secara sistematis dan transparan melalui SIPOL.
Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumenep, Moh. Rusydi Zain ZA, akses terhadap SIPOL sangat penting untuk memastikan proses pembaruan data partai politik sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Pengawasan berbasis data akan lebih akurat dan terukur apabila kami memiliki akses langsung terhadap SIPOL. Kami berharap, dengan adanya akses ini, fungsi pengawasan yang melekat pada Bawaslu bisa dilakukan secara optimal,” ujar Rusydi Zain.
Selain mengajukan surat, Bawaslu Kabupaten Sumenep juga melakukan koordinasi langsung dengan KPU Kabupaten Sumenep terkait teknis pelaksanaan pemutakhiran data partai politik. Langkah ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu, khususnya dalam aspek administrasi dan keanggotaan partai politik.
Hingga saat ini, Bawaslu masih menunggu tanggapan resmi dari KPU Kabupaten Sumenep atas surat permohonan tersebut. Bawaslu berharap koordinasi antar-lembaga terus terjalin dengan baik demi mendukung proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.
@Humas Bawaslu Sumenep