Lompat ke isi utama

Berita

Kembali Diaktifkan, Panwascam Dan PKD Mulai Bekerja Kembali

sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Setelah tiga bulan dinonaktifkan akibat penundaan tahapan Pilkada beberapa waktu lalu, akhirnya Panwascam dan PKD se Kabupaten Sumenep kembali diaktifkan.

Pengaktifan ini menindaklanjuti surat Bawaslu RI nomor 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020. Dalam surat tersebut Bawaslu RI memerintahkan agar Bawaslu Kabupaten/Kota mengaktifkan kembali Panwascam dan PKD sebelum tanggal 15 Juni 2020.

Berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada terbaru, PPK dan PPS mulai bertugas kembali sejak tanggal 15 Juni 2020. Sehingga jajaran badan AD HOC Bawaslu harus terlebih dahulu diaktifkan. Karena tugas awal mereka melakukan pengawasan terhadap proses pengaktifan kembali badan AD HOC KPU.

“Kami ucapkan selamat bekerja kepada Panwascam dan PKD, pesan saya tetap mematuhi protokol kesehatan di tatanan new normal ini. Karna kesehatan dan keselamatan merupakan prioritas”, ujar Hosnan Hermawan Koordiv. SDM Bawaslu Kabupaten Sumenep.

Lebih lanjut, Hosnan menyampaikan dengan ditanda tanganinya SK pengaktifan kembali oleh Ketua Bawaslu Sumenep, maka Panwascam dan PKD sudah mulai bertugas (15-6-2020). Panwascam dan PKD akan bertugas melakukan pengawasan tahapan Pilkada, sampai akhir Januari 2021. Mengingat bahwa tahapan Pilkada kali ini dilakukan di tengah-tengah pandemi Covid 19 yang masih menunjukkan tren kenaikan pasien positif Corona.

“Alhamdulillah, dari 81 Panwascam dan 334 PKD yang sudah kita tetapkan dulu, tidak ada yang mundur, semuanya masih memenuhi syarat dan bersedia kita aktifkan kembali,” pungkasnya.

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Publikasi