Kawal Hak Pilih, Bawaslu Sumenep lakukan Patroli Pengawasan di Rutan IIB Sumenep
|
sumenep.bawaslu.go.id - SUMENEP. Senin, tanggal 06 Maret 2023, Bawaslu Kabupaten Sumenep lakukan pencegahan sekaligus pengawasan pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dengan berkoordinasi pada pihak Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sumenep yang dibentuk dengan Patroli Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih.
Tim Fasilitasi Penyusunan Daftar Pemilih Bawaslu Sumenep ditemui langsung oleh Kapala Subseksi Pelayanan Tahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sumenep Bapak Teguh Doni Efendy, SH.
Menurutnya, Jumlah tahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sumenep sebanyak 368 dengan rincian laki-laki 343, perempuan 20 dan tahanan dibawah umur 5. Data Base di DISDUKCAPIL tidak terupdate di RUTAN terutama di daerah kepulauan, karena kebanyakan narapidana itu dari daerah kepulauan, narapidana tersebut tidak mempunyai NIK sehingga data di kami tidak lengkap, Sambungnya.
Terkait dengan data tersebut, Bawaslu menanggapi hal itu dengan meminta nama-nama orang tersebut untuk di tindak lanjuti ke disdukcapil Sumenep “kami minta data tersebut, untuk kita koordinasikan dengan disdukcapil. Tutur Bapak Hosnan Hermawan, M.Pd (Penanggung Jawab Timfas Penyusunan Daftar Pemilih).
UU 7 tahun 2017 pasal 92, salah satu pasal untuk melakukan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, khususnya pada Pemilu Serentak tahun 2024. yang dijabarkan diperbawaslu Nomor 5 tahun 2022 pasal 5 bagian (1) poin a, Menjaga hak pilih masyarakat. Maka menjadi tanggung jawab Bawaslu Kabupaten Sumenep untuk tetap mengawasinya.
Kami Siap mendukung demi kelancaran Teman-teman Bawaslu. Tutur Bapak Teguh Doni Efendy, SH.