Lompat ke isi utama

Berita

HARI PERTAMA MASA TENANG BAWASLU SUMENEP TERTIBKAN APK

penertiban APK masa tenang Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). Minggu (11 Februari 2024)

Memasuki tahapan masa tenang Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di wilayah kabupaten sumenep bersama tim gabungan satpol PP, Dinas terkait, TNI dan Polri. Minggu (11 Februari 2024). Yang  dilakukan secara serentak diseluruh wilayah kabupaten sumenep.

Menurut ketua bawaslu kabupaten sumenep Achmad Zubaidi, segala aktifitas kampanye tahapan masa tenang dilarang dilakukan. Masa tenang ini diberlakukan untuk menghindari pengaruh kampanye dan memastikan pemilih dapat membuat keputusan secara bebas pada hari pemilihan.

“Tujuh Puluh Lima  hari masa kampanye dirasa sudah cukup untuk seluruh peserta pemilu bersosialisasi dan menyampaikan program beserta visi misinya untuk menarik simpati Pemilih. Sehingga di masa tenang, tidak boleh ada kegiatan kampanye apapun,” tegasnya.

Rusydi Zain ZA, juga menghimbau seluruh jenis mobil operasional partai ataupun simpatisan memuat gambar Partai atau Calon Legislatif di masa tenang . ” Apabila masih ditemukan maka akan dilakukan penertiban.” Ucapnya.

Seluruh APK yang ditertibkan nantinya akan disimpan di kantor masing-masing Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Sumenep sebagai bahan laporan. Bawaslu Kabupaten Sumenep selama tahapan masa tenang juga akan terus meningkatkan kegiatan Patroli Pengawasan demi menjaga suasana damai hingga tahapan pemungutan suara tanggal 14 februari 2024.

@Humas Bawaslu