Lompat ke isi utama

Berita

Dwi Endah: Perubahan Dapil Tidak Boleh Mencederai Hak Konstitusional Pemilih

Bawaslu Sumenep

Sumenep — Dwi Endah menegaskan bahwa perubahan daerah pemilihan (dapil) harus tetap menjamin perlindungan hak konstitusional warga dalam diskusi humas Datin Cangkruan Demokrasi yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kamis (19/2/2026).

Dalam forum bertema “Perubahan Undang-Undang Pemilu untuk Daerah Pemilihan (Dapil)” tersebut, Dwi Endah menyampaikan bahwa Bawaslu memiliki peran penting dalam mengawasi setiap tahapan penataan dapil agar tidak merugikan hak pilih masyarakat.

Ia menekankan bahwa perubahan dapil tidak boleh menimbulkan ketimpangan representasi maupun menghilangkan akses pemilih terhadap hak politiknya.

“Bawaslu memastikan setiap perubahan dapil tidak mencederai hak konstitusional warga negara, khususnya hak untuk memilih dan dipilih secara adil,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan terhadap penataan dapil juga bertujuan menjaga kualitas demokrasi, terutama agar pembagian wilayah pemilihan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan, kesetaraan nilai suara, serta keterwakilan masyarakat.

Dwi Endah berharap diskusi Cangkruan Demokrasi tidak berhenti di tingkat provinsi, tetapi dapat dilanjutkan di masing-masing kabupaten/kota guna memperluas pemahaman publik.

Ia menilai forum dialog seperti ini penting untuk meningkatkan literasi kepemiluan masyarakat sekaligus memperkuat partisipasi dalam pengawasan pemilu.

@Humas Bawaslu Sumenep