Dua Bapaslon Bupati Dan Wakil Bupati Sumenep Telah Mendaftar Ke KPU
|
sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Pengawasan tahapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep terus dilakukan hingga Hari terahir, Minggu (6/9/2020) Pukul 24.00 WIB. KPU Sumenep dalam Rapat Pleno secara resmi Menutup Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Sumenep Tahun 2020.
Sampai dengan hari terakhir Pukul 24.00 WIB jumlah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang menyerahkan dokumen pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten Sumenep adalah dua Bakal Pasangan Calon.
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep dengan Nomor Urut pendaftar pertama atas nama Achmad Fauzi dan Hj. Dewi Khalifah, diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 5 kursi , Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) 6 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 2 kursi, dan Partai Bulan Bintang (PBB) 1 Kursi.
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Nomor Urut Pendaftar kedua atas nama Dr. Ir. H. Fattah Jasin, M.S dan Ali Fikri, S.Ag.M.Pd.I yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 10 Kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 7 Kursi, Partai Demokrat 7 Kursi, Partai Hanura 3 Kursi, dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) 3 kursi.
Abdur Rahem, Koordiv. Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sumenep mengatakan Pendaftaran pasangan calon Pilkada sudah selesai.
Selanjutnya Rahem menyebutkan tahapan yang masih berlangsung yaitu, “04-08 September 2020 Pengumuman dokumen Pasangan Calon dan Dokumen Calon di Laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat. Tanggal 04-11 September 2020 Pemeriksaan Kesehatan, dan 04-11 September 2020 Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan,” katanya.
Pihaknya mengajak untuk tetap mengawasi tahapan yang masih berlangsung, apabila menemukan dugaan pelanggaran segera laporkan ke Bawaslu untuk ditindak lanjuti.
(Humas Bawaslu Sumenep)