Dalam Cangkruan Demokrasi Bawaslu Jatim, Choirul Umam Soroti Kompleksitas Penataan Dapil
|
Sumenep — Choirul Umam dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menyoroti kompleksitas penyusunan daerah pemilihan (dapil) dalam diskusi humas Datin Cangkruan Demokrasi yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kamis (19/2/2026).
Dalam paparannya, Umam menyampaikan bahwa penataan dapil merupakan salah satu tahapan paling krusial dalam proses pemilu karena melibatkan banyak pertimbangan teknis, sosial, dan geografis.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan dapil harus berpedoman pada tujuh prinsip penataan yang telah diatur dalam regulasi kepemiluan. Salah satu prinsip penting adalah kohesivitas wilayah, yakni keterkaitan sosial, budaya, dan geografis antar daerah dalam satu dapil.
“Penyusunan dapil bukan sekadar membagi wilayah administratif, tetapi harus memastikan adanya kesatuan karakteristik masyarakat agar representasi politik dapat berjalan efektif,” ujarnya.
Selain kohesivitas, penataan dapil juga mempertimbangkan prinsip kesetaraan nilai suara, kesinambungan wilayah, proporsionalitas jumlah penduduk, serta kemudahan akses pemilih. Prinsip-prinsip tersebut menjadi dasar untuk menjaga keadilan representasi dalam sistem demokrasi.
Dalam forum itu, peserta juga mendiskusikan potensi perubahan Undang-Undang Pemilu yang dinilai akan berpengaruh pada mekanisme penataan dapil di masa mendatang, termasuk indikator dan kewenangan lembaga penyusun.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Jatim berharap pemahaman publik mengenai pentingnya penataan dapil semakin meningkat, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat terhadap peran strategisnya dalam menjaga kualitas demokrasi.
@Humas Bawaslu Sumenep