Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Sengketa Informasi Penyelenggaraan Pemilu, KIP Jatim Undang Bawaslu dan KPU se-Jatim

Ketua KIP Jawa Timur memberi Sambutan di acara Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2019, di Kantor Bakorwil Madiun, Kamis (27/02/2020).

sumenep.bawaslu.go.id - Madiun. Komisi Informasi Provinsi Jatim  menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 tahun 2019, Kamis, (27/02/20). Kegiatan ini bertempat di kantor Bakorwil Madiun dan dihadiri oleh perwakilan 38 KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur.

Dalam sambutannya, ketua KIP Jatim, Imadudin menjelaskan dengan dilaksanakannya acara ini bertujuan untuk  mensosialisasikan isi dari Perki Nomor 1 tahun 2019 tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan. “Perki ini berbeda dengan Perki sebelumnya, jika Perki Nomor 1 tahun 2020 bersifat umum sedangkan Perki Nomor 1 tahun 2019 khusus untuk penyelenggara pemilu, Seperti KPU,  Bawaslu dan DKPP” ujarnya.

Imadudin sangat berharap sosialisasi ini dapat diikuti dengan baik. “Kami berharap sosialisasi ini dapat berjalan maksimal, sehingga bisa meminimalisir sengketa informasi dalam pilkada nanti, sebab masih ada ratusan sengketa informasi di Jawa Timur yang belum terselesaikan,” pungkasnya.

[caption id="attachment_2001" align="alignleft" width="300"] Imam Syafii,MH (kiri), Koordiv Hukum Humas Hubal Bawaslu Sumenep[/caption]

Imam Syafii, Koordiv Hukum, Humas, Hubal Bawaslu Sumenep yang hadir dalam acara tersebut, menyatakan  bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk mendorong keterbukaan informasi publik khususnya keterbukaan layanan informasi Bawaslu Kabupaten Sumenep. “Insyaallah  kita akan tindaklanjuti sosialisasi Perki Nomor. 1 tahun 2019 ini, sebagai media keterbukaan publik dan kami akan update secara berkala dan serta merta agar publik dapat mengakses secara kontinyu layanan informasi Bawaslu Sumenep.”. Katanya.

 

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Pengumuman
Pilkada 2024
PPID