Lompat ke isi utama

Berita

BERSAMA JAJARAN SUSUN STRATEGI CEGAH PELANGGARAN PADA TAHAPAN KAMPANYE PILKADA 2024.

pengawasan kampanye

Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Dalam Rangka Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Bupati, Wakil Bupati Tahun 2024, serta untuk memperkuat kelembagaan, sinergitas guna membangun persamaan persepsi dalam pengawasan Tahapan kampanye, maka Bawaslu Kabupaten Sumenep menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep. Pada Rabu s.d Kamis, 9 - 10 Oktober 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Addahroriyatul Maklumiyah menjelaskan kepada seluruh jajaran bahwa kegiatan saat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait regulasi dan menyamakan persepsi terkait upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye pada Pemilihan tahun 2024.

“kami berharap seluruh panwaslu Kecamatan bisa maksimal menjalankan tugasnya, segera deteksi hal-hal yang berpotensi pelanggaran,”Ungkapnya, saat memberikan sambutan (9/10/2024).

Pelaksanaan kampanye Pada  Pemilihan Tahun 2024 memiliki beberapa batasan yang jelas, ada aturan yang memperbolehkan dan ada aturan yang melarang. Sehingga melalui pertemuan saat ini menjadi sebuah penyamaan persepsi di seluruh jajaran mengenai pelaksanaan pengawasan kampanye.

Selanjutnya Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Hosnan Hermawan menyebutkan bahwa pemuktahiran Daftar Pemilih belum selesai sepenuhnya. Seiring dengan bersamaan dengan tahapan Kampanye yang sangat Krusial. Hal ini membutuhkan kolaborasi denga banyak pihak untuk bersama-sama memetakan potensi kerawanan dan melakukan deteksi dini terhadap potensi kecurangan.

“Kepada seluruh Jajaran agar menyiapkan strategi pengawasan dengan mempertimbangkan kerawanan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024,”Pungkasnya.

@Humas Bawaslu Sumenep