Bentuk PPID : Bawaslu Sumenep Berkomitmen Memberikan Pelayanan Informasi Dengan Cepat
|
sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Bawaslu Sumenep Tetapkan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi
Bawaslu Sumenep Menerima Surat Ederan Bawaslu RI Nomor : 0075/K.BAWASLU/HM.00/III/2020 Tentang Pelayanan Informasi pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang ditetapkan di Jakarta (26/03/2020) Oleh Abhan Ketua Bawaslu RI.
Kemudian Kamis (2/04/2020) Bawaslu Sumenep bersama 37 Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya mengikuti Rakor melalui Video Conference yang di selenggarakan oleh Bawaslu Jawa Timur.
Pada Rakor tersebut membahas tentang pembentukan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Nur Elya Anggraini selaku Koordiv. HUMAS dan HUBAL Bawaslu Jawa Timur menegaskan Bawaslu Kabupaten/Kota senantiasa melakukan pengecekan terhadap tampilan dan konten laman Website PPID Kabupaten/Kota.
"Tidak hanya mengecek tentunya, tetapi mengupdate tentang Daftar Infomasi Publik di Laman Website PPID," Tegasnya.
Dengan Demikian mantan Penyiar radio tersebut meminta Bawaslu Kabupaten/Kota agar segera menetapkan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi paling lambat 5 April 2020, mengingat masyarakat butuh pelayanan informasi dengan cepat.
Merespon hal tersebut, Imam Syafii selaku Koordiv. Hukum, Humas, dan Hubal Bawaslu Sumenep dengan cepat dan sigap telah merampungkan instruksi di atas.
"Bawaslu Kabupaten Sumenep pada hari Kamis (2/04/2020) telah mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor : 009/K.BAWASLU PROV.JL-26/HK.01.01/IV/2020, Tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep," ungkap Imam Syafii.
Menurutnya, mengingat keterbukaan informasi publik maka Bawaslu Sumenep akan senantiasa memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan cepat dan tepat.
"Masyarakat yang membutuhkan informasi publik seputar Bawaslu Sumenep bisa langsung datang ke Kantor Sekretariat Bawaslu di Jl. KH. Mansyur No.64 Pangarangan Sumenep, atau mengajukan permohonanan melalui online dan offline. Formulir permohonan informasi bisa di dapatkan di Website PPID Sumenep (ppid.sumenep.bawaslu.go.id)," Imbuhnya.
(Humas Bawaslu Sumenep)