Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumenep Terima 5 Aduan Masyarakat, NIK-nya Terdaftar Di Sipol

sumenep.bawaslu.go.id - SUMENEP. Bawaslu Sumenep resmi membuka Posko Aduan Masyarakat (PAM) menjelang Pemilu 2024 sejak Senin (15/08/2022). PAM ini berfungsi sebagai tempat pengaduan masyarakat untuk melaporkan permasalahan dan potensi pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024.

Saat ini memasuki tahapan pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Partai Politik Pemilu 2024 ini, kecenderungan potensi pelanggaran yang patut diwaspadai adalah pencatutan data diri warga secara sepihak pada daftar keanggotaan partai politik.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan Penetapan Partai Politik (parpol) peserta Pemilu (2024) dengan mengecek namanya terkait dengan status keanggotaan parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) melalui situs infopemilu.kpu.go.id.

Hingga berita ini dirilis, Rabu (24/8/2022) Bawaslu Sumenep telah menerima sebanyak 5 aduan yang menyatakan bahwa Nomor Induk Kependudukannya tercatut dalam SIPOL. Atas laporan tersebut Bawaslu Sumenep akan menyampaikan kepada KPU setempat.

Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Bawaslu Sumenep, Muhammad Darwis mengatakan “Perihal aduan masyarakat dari sejak dibukanya posko aduan masyarakat Bawaslu Sumenep telah menerima laporan aduan masyarakat sebanyak 5 orang, aduannya tentang NIK yang tercatut dalam SIPOL, berdasarkan laporan di PAM pihaknya menyatakan bukan anggota partai politik dan atau tidak merasa menjadi anggota partai politik,” terangnya.

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Humas Bawaslu Sumenep
Pemilu 2024
Pengawasan
Publikasi