BAWASLU SUMENEP TEGASKAN NETRALITAS KEPALA DESA DI PILKADA 2024
|
Sumenep, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep dalam menggelar Sosialisasi Netralitas Kepala Desa Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Yang diikuti oleh Kepala Desa Se-kabupaten Sumenep. Selasa (28/10/2024).
Saat memberikan sambutan kepada seluruh Kepala Desa yang hadir mengikuti kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Achmad Zubaidi Mengimbau kepada seluruh kepala Desa bersikap tidak memihak atau netral pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas proses demokrasi. Sehingga kepalaa Desa dilarang untuk membuat Keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon.
“Jika terbukti akan ada sanksi berupa adminitrasi beupa peringatan, pemberhentian dan Sanksi Pidana,” tegasnya.
Selanjutnya Kepala desa sebagai representasi pemerintah di tingkat desa memiliki pengaruh yang signifikan terhadap masyarakat. Dengan menjaga netralitas, masyarakat akan memastikan bahwa tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan karena sikap kepala desa.
“Undang-Undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah pada pasal 71 dan Pasal 188, menyebutkan Kepala Desa yang melanggar netralitas bisa dikenakan sanksi Pidana,” ujarnya.
Netralitas kepala desa merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pemilihan. Dengan demikian, hasil pemilihan 2024 dapat lebih dipercaya dan dianggap sah oleh seluruh masyarakat.
Turut hadir mengikuti dalam acara Anggota Reskrim Kabpaten Sumenep, Kepala Dinas DPMD sebagai narasumber. Materi yang disampaikan adalah terkait pentingnya menjaga netralitas kepala desa pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
@Humas Bawaslu Sumenep