BAWASLU SUMENEP, SIAP REKRUT PENGAWAS TPS PEMILU 2024
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, memanggil putra putri terbaik untuk bergabung sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu Tahun 2024. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah ujung tombak dalam mengawal demokrasi dengan amanah besar untuk mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil dan berintegritas.
Pendaftaran untuk penerimaan berkas dimulai tanggal 2 sampai 6 Januari 2024 yang akan dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah Panwaslu kecamatan se-kabupaten sumenep. Ada sebanyak 3.863 Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang akan direkrut, disesuaikan dengan jumlah TPS Pemilu 2024.
Persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi antara lain;
Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Dokumen yang wajib disampaikan:
Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el);
Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;
Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
Daftar riwayat hidup;
Surat Pernyataan bermaterai.
Untuk informasi lebih lanjut pantau terus website dan media sosial bawaslu kabupaten sumenep atau datang langsung ke kantor panwaslu kecamatan di masing-masing kecamatan atau ke Kantor Bawaslu Kabupaten sumenep di jl KH mansyur no.64 sumenep.
@ humas Bawaslu Sumenep