BAWASLU SUMENEP PASTIKAN PSU KECAMATAN GULUK-GULUK BERJALAN KONDUSIF
|
Sumenep, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melaksanakan Pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, pada minggu (01/12/2024).
PSU ini dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep kepada KPU setempat setelah ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024 lalu.
Pelaksanaan PSU diawasi ketat oleh Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan Desa dan Juga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Untuk diketahui Bahwa keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 112 ayat (2) huruf d UU Pemilihan terpenuhi sepanjang terdapat keadaan lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda, sebagaimana sesuai dengan bunyi norma Pasal 112 ayat (2) huruf d UU Pemilihan.
Dengan adanya PSU ini diharapkan proses demokrasi bisa berjalan dengan baik di wilayah kabupaten sumenep.
@Humas Bawaslu sumenep