Bawaslu Sumenep Panggil Oknum Kades Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu
|
Sumenep, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep melaksanakan pengambl alihan laporan dugaan tindak pidana pemilu dengan terlapor oknum kepala desa di kecamatan pragaan kabupaten sumenep pada hari Senin (12/02/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sumenep Addahrariyatul Maklumiyah, menjelaskan bahwa akan terus memproses laporan yang sudah diteruskan oleh panwaslu kecamatan pragaan pada hari rabu 07 Februari 2024.
Bawaslu Sumenep sudah memanggil pelapor untuk diminta klarifikasi pada hari ini Surat pemanggilan kepada terlapor juga sudah dikirimkan.
Bawaslu juga akan memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan dijadwalkan selama sepekan ke depan. Jika terlapor mangkir, akan dilakukan pemanggilan kedua.
”Kalau tetap tidak hadir, proses perkara tetap dilanjutkan. Kasus ini mengarah pada dugaan tindak pidana pemilu,” jelasnya.
Untuk diketahui dalam laporan ini , terlapor dapat dijerat pasal 280, 281, dan 282 Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu. Ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama satu tahun.
Addahrariyatul Maklumiyah menjelaskan, kasus tersebut akan terus diproses walaupun tahapan pelaksanaan pemilu berakhir. Karena mekanisme penyelesaian perkara pemilu tidak berhubungan dengan jadwal pelaksanaan pemilu.
@ Humas Bawaslu Sumenep