Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumenep Mengimbau KPU Untuk Mensosialisasikan PKPU 10 Tahun 2020

sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep mengimbau Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat untuk mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020, terutama pasal tentang pelaksanaan kampanye di masa Pandemi Covid-19.

Imbauan itu diungkapan, Koordiv Pengawasan, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Sumenep, Abdur Rahem, Kamis (17/9), mengingat tahapan kampanye peserta pemilihan serentak Tahun 2020 sebentar lagi akan dimulai, yakni pada 26 September 2020.

Abdur Rahem mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2020 itu salah satunya mengatur tentang pelaksanaan kampanye di masa pandemi COVID-19 yang semestinya segera di sampaikan oleh KPU Kabupaten Sumenep kepada Parpol, Peserta Pemilihan, Tim Sukses, dan masyarakat secara umum.

“Sosialisasi dimaksud untuk meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran pemilihan dalam tiap tahapan pada masa Pandemi Covid-19 ini. Upaya pencegahan harus dilaksanakan sedini mungkin untuk menjaga kondusifitas penyelenggaraan pemilihan” katanya.

Abdur Rahem menyampaikan, pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog dalam Peraturan KPU terbaru ini dibatasi jumlah pesertanya, yakni hanya dibolehkan maksimal 50 orang aja. Pelaksanaannya juga harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Namun, jika pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog tidak dapat dilakukan, maka dapat dilakukan melalui media daring.

Dikatakan Abdur Rahem, indeks kerawanan pemilihan di tahun ini salah satunya adalah pelanggaran terhadap protokol kesehatan COVID-19. Siapa pun yang menyebarkan virus corona kepada orang lain dapat dianggap telah melakukan extraordinary crime karena dapat menularkan secara cepat kepada orang lain.

Ada sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Jadi kesadaran hukum penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan dan tim sukses, pemantau pemilihan, serta masyarakat sangat signifikan dalam pencegahan dan pengendalian Virus Corona tersebut.

“Menciptakan Pemilihan demokratis, berintegritas, dan berkualitas merupakan kewajiban seluruh eleman masyarakat. Di samping itu, menjaga kesehatan masyarakat juga kewajiban kita bersama,” katanya.

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Pengawasan
Pilkada 2024
Publikasi