BAWASLU SUMENEP LAUNCHING SENTRA GAKKUMDU PILKADA 2024
|
Sumenep, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep menyelenggarakan Launching Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai bentuk sinergitas untuk mengawal proses Demokrasi Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Selasa (24/09/2024).
Sentra Penegakan Hukum Terpadu merupakan gabungan beberapa lembaga negara yang dibentuk untuk menangani secara khusus kasus-kasus pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Tim ini terdiri dari perwakilan dari tiga lembaga utama, yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Achmad Zubaidi, Tujuan Pembentukan Sentra Gakkumdu adalah untuk melaksankan Penegakan Hukum pada tindak pidana Pilkada
“Dengan menggabungkan kekuatan ketiga lembaga, diharapkan penanganan kasus pelanggaran pemilu dapat dilakukan secara lebih cepat, efektif, dan terpadu,” Ungkapya.
Lanjutnya, Sentra Gakkumdu akan menerima laporan dari masyarakat atau pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran Pilkada di kabupaten sumenep. Dilanjutkan dengan penyidikan terhadap laporan yang masuk untuk mengungkap kebenarannya.
“semua laporan pintu masuknya di kami, tim akan melakukan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk proses peradilan untuk dilakukan penuntutan di pengadilan,” Jelasnya.
Bawaslu Kabupaten Sumenep Juga berharap kepada seluruh lapisan Masyarakat untuk aktif mengawal jalannya pelaksanaan Pilkada 2024 di kabupaten Sumenep. Sehingga tidak ragu-ragu dalam menyampaikan laporan disertai alat bukti yang lengkap apabila ditemukan adanya dugaan Pelanggaran.
Sentra Gakkumdu hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas pemilu di Indonesia.
@ Humas Bawaslu Sumenep