Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SUMENEP IKUTI DISKUSI HUKUM BAHAS NETRALITAS ASN DAN KEPALA DESA

bawaslu sumenep

Sumenep, Bawaslu Kabupaten Sumenep turut serta dalam kegiatan Diskusi Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada Kamis, (12/06/ 2025). Diskusi ini mengangkat tema “Analisis, Kajian dan Evaluasi terhadap Regulasi dan Pelaksanaan Pengawasan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa atau Sebutan Lain/Lurah”, dan dihadiri oleh perwakilan Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman terhadap regulasi yang mengatur netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kepala desa dalam konteks pemilu dan pilkada. Dalam diskusi tersebut, dibahas berbagai tantangan implementasi regulasi, termasuk ketidakjelasan batasan etika dan disiplin bagi perangkat desa, serta kelemahan sistem penindakan pelanggaran yang dinilai belum efektif.

“Diskusi ini menjadi ruang penting untuk mengkaji ulang dan memperbaiki celah hukum yang selama ini menjadi hambatan dalam penanganan pelanggaran netralitas,” ungkap Koordinator Divisi Hukum Moh Rusydi Zain. Saat di temui setelah acara diskusi selesai.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah pembubaran Komisi ASN (KASN) sebagaimana tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2023, serta pelimpahan kewenangan penegakan disiplin kepada tim pemeriksa internal. Hal ini memunculkan tantangan baru dalam pengawasan ASN, khususnya ketika menjelang tahun politik yang penuh dinamika.

Melalui forum ini, Bawaslu Sumenep menegaskan komitmennya untuk tetap profesional, berintegritas, dan konsisten dalam menindak setiap bentuk pelanggaran netralitas. Diharapkan, hasil diskusi ini menjadi rekomendasi konkret untuk memperkuat landasan hukum dan teknis dalam menjaga netralitas ASN dan kepala desa demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil.

@Humas Bawaslu Sumenep