Dewita Hayu Shinta: Jangan Ukur Temuan Bawaslu Hanya dari Pelanggaran dan Sanksi
|
SURABAYA — Bawaslu Provinsi Jawa Timur kembali menggelar Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-9, Selasa (21/7/2026). Mengangkat tema “Kupas Tuntas Persiapan Pencegahan dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah”, kegiatan ini menjadi ruang penguatan kapasitas dan berbagi pengalaman dalam memperkuat strategi pencegahan pelanggaran pemilu dan pemilihan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam diskusi tersebut adalah pentingnya pemahaman yang utuh mengenai hasil pengawasan Bawaslu. Dewita Hayu Shinta menegaskan, temuan pengawasan tidak semata-mata dimaknai sebagai kasus yang berujung pada proses penanganan pelanggaran atau pemberian sanksi.
“Jadi kalau teman-teman ditanya berapa temuan Bawaslu, jangan lagi menjawab temuan yang berujung pada penanganan pelanggaran atau sanksi saja, melainkan mencakup saran perbaikan yang telah ditindaklanjuti sebagai bentuk pencegahan,” ujar Dewita.
Ia menjelaskan, pengawasan Bawaslu memiliki beberapa bentuk tindakan. Imbauan merupakan langkah pencegahan awal yang dilakukan sebelum tahapan berjalan, antara lain dengan mengingatkan pihak terkait terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, saran perbaikan diberikan ketika terdapat indikasi kelalaian atau potensi pelanggaran. Saran tersebut menjadi bagian dari hasil pengawasan ketika telah ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Dengan demikian, saran perbaikan merupakan bentuk nyata dari temuan pengawasan berbasis pencegahan. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak selalu harus berakhir pada proses penanganan pelanggaran atau pemberian sanksi.
Adapun penanganan pelanggaran dilakukan ketika saran perbaikan tidak diindahkan atau pelanggaran telah terjadi. Proses tersebut selanjutnya berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui DHS Seri ke-9, Bawaslu Jatim menegaskan pentingnya memperkuat perspektif pencegahan dalam setiap pelaksanaan pengawasan. Keberhasilan pengawasan tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari kemampuan mencegah potensi pelanggaran agar tidak berkembang menjadi pelanggaran.