Bawaslu Sumenep Himbau APK Yang di Fasilitasi KPU Segera Terdistribusikan
|
sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Pasca pelaksanaan Aprproval Design APK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2020 oleh KPU (6/10/2020), Bawaslu Sumenep himbau KPU segera menindak lanjuti proses pencetakannya.
Harapan tersebut dalam rangka mengantisipasi molornya penyelesaian di percetakan nantinya. Mengingat telah masuknya Tahapan Masa Kampanye yang waktunya tidak begitu lama, hanya 71 hari yaitu 26 September – 5 Desember 2020.
“Jumlah APK/BK yang difasilitasi KPU hendaknya sesegera mungkin di selesaikan dan segera diserahkan ke masing masing Paslon/Tim Kampanye,” kata Abdur Rahem, Koordiv PHL Bawaslu Sumenep.
APK merupakan salah satu metode kampanye yang bisa dilaksanakan oleh masing masing paslon. Jika APK yang difasilitasi KPU sudah diserahkan, hendaknya pemasangan APK tersebut ditempatkan di lokasi yang tidak dilarang, sehingga tahapan Kampanye Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep lebih tertib dan tertata.
Sementara Rafiqi, komisioner KPU Sumenep Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia menyatakan proses percetakan APK sudah dilakukan hari ini, Sabtu (10/10/2020).
“Dalam hal Pengadaan APK-BK di Kabupaten Sumenep, pihaknya juga di fasilitasi oleh KPU Provinsi. Informasinya hari ini pihak ketiga sudah melakukan proses percetakan, Insyaallah tanggal 20 dapat selesai, semoga tidak ada kendala,” katanya.
Sebagai solusi, Rafiqi menyarankan kepada masing-masing paslon untuk mencetak lebih awal APK dan BK tambahan sesuai aturan yang berlaku, tanpa harus menunggu alat peraga yang difasilitasi KPU.
(Humas Bawaslu Sumenep)