Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumenep Hadiri Rapat Pleno Terbuka Keterpenuhan Dokumen Paslon

sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. KPU Sumenep telah melaksanakan Rapat pleno terbuka "Penyampaian hasil penelitian administrasi dokumen syarat calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan bupati dan wakil bupatu sumenep tahun 2020" tanggal 13 September 2020, di Aula KPU Kabupaten Sumenep.

Rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten sumenep, A. Warist selaku Ketua KPU, Rahbini, Syaifurrahman, Rafiqi dan Deki Prasetya Utama, masing masing anggota KPU Kabupaten Sumenep. Selain itu juga, dihadiri oleh perwakilan 2 orang dari kedua tim pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep, yakni pasangana bakal calon Ahmad Fauzi - Dewi Khalifah dan Fattah Jassin - Ali Fikri.

Dalam rapat pleno terbuka ini, Bawaslu Kabupaten Sumenep ikut serta hadir untuk melakukan pengawasan melekat. Anggota Bawaslu yang hadir dalam pengawasan ini, diantaranya Abdur Rahem (Kordiv PHL), Imam Syafii (Kordiv HHDI), Muhammad Darwis (Kordiv PS).

Berdasarkan hasil pembacaan hasil penelitian administrasi dokumen syarat calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten sumenep tahun 2020, ada beberapa persyaratan dari kedua bakal pasangan calon yang tidak sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan wakil Kota.

Menurut Rahbini selaku anggota KPU Kabupaten Sumenep, mengatakan bahwa ada Berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen persyaratan pasangan calon dari kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Ini untuk segera dilakukan perbaikan oleh kedua pasangan calon, baik pasangan Bakal calon daru Fauzi - Eva dan Fattah Jassin - Ali Fikri. Karena ada beberapa persyaratan yang tidak sesuai dengan PKPU tentang pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati.

Sementara Abdur Rahem dalam kesempatan yang sama menyampaikan, bahwa kami dari Bawaslu Kabupaten Sumenep ikut serta hadir melakukan pengawasan melekat. Kehadiran kami kesini untuk memastikan keterpenuhan dan kesesuaian dokumen persyaratan calon sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga ketidak sesuaian dokumen persyaratan dari kedua pasangan calon untuk segera ditindaklanjuti. Tindak lanjut ini akan kami pantau terus dan dapat memastikan adanya perbaikan oleh kedua pasangan bakal calon di kabupaten. Sehingga pada penetapan pasangan calon tidak berpotensi terjadi sengketa antara calon peserta dengan KPU.

"Hal ini kami lakukan selain sebagai pengawasan, juga sebagai tindakan preventif dari bawaslu akan potensi terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilihan, sehinnga ada berapa hal yang dapat kami lakukan untuk dilakukan sebagai tindakan pencegahan terhadap potensi terjadinya pelanggaran dalam tahapan pencalonan", imbuh Rahem.

Berdasarkan dokumen persyaratan pasangan balal calon bupati dan wakil bupati di kabupaten sumenep ada dua pasangan calon, yakni Ahmad Fauzi - Dewi Kholifah dan Fattah Jasin - Ali Fikri.

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Pengawasan
Pilkada 2024
Publikasi