Bawaslu Sumenep Gelar Rapat Internal Tindak Lanjuti Outlook Arsip 2026
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep menggelar rapat internal sebagai tindak lanjut kegiatan Outlook Arsip 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Rapat internal tersebut dilaksanakan pada Rabu (7/1/2025) di kantor Bawaslu Kabupaten Sumenep.
Rapat ini membahas langkah strategis penguatan tata kelola kearsipan di lingkungan Bawaslu Sumenep, khususnya terkait pemilahan arsip aktif dan arsip inaktif serta penataan arsip yang telah habis masa retensinya. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya mendukung kebijakan kearsipan yang telah diarahkan oleh Bawaslu Jawa Timur.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumenep, Eko Budiharto Utomo, menyampaikan bahwa hasil dari kegiatan Outlook Arsip 2026 perlu segera ditindaklanjuti agar pengelolaan arsip di tingkat kabupaten berjalan lebih tertib dan sesuai regulasi. Menurutnya, arsip memiliki peran penting sebagai bukti akuntabilitas kelembagaan.
“Rapat internal ini menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi dan menyusun rencana kerja kearsipan di Bawaslu Sumenep. Kami akan fokus pada penataan arsip agar lebih sistematis dan memiliki nilai guna yang jelas,” ujarnya.
Melalui rapat internal tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumenep menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan kearsipan sebagai bagian dari tata kelola organisasi yang profesional. Upaya ini diharapkan dapat menjaga warisan dokumentasi kelembagaan sekaligus memperkuat fondasi administrasi dalam pelaksanaan pengawasan pemilu ke depan.
@Humas Bawaslu Sumenep