Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumenep Gelar Rakoor Sentra Gakkumdu

sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Sumenep, melakukan Rapat Koordinasi (Rakor), dalam rangka memperkuat koordinasi Pengawas Pemilu, kepolisian dan kejaksaan

Ketua Bawaslu Sumenep Anwar Noris, mengatakan, pasca penundaan tahapan penyelenggaraan Pilkada per tanggal 15 Juni, seluruh penyelenggaraan Pilkada kembali dilanjutkan. Tentu kita semua yang tergabung di Tim Sentra Gakkumdu baik dari Unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan juga Kepolisian kembali diberi tanggungjawab untuk mengawal kembali seluruh tahapan pesta demokrasi pemilihan Kepala Daerah, yang akan dilaksanakan di Kabupaten Sumenep pada tanggal 9 Desember 2020 nantinya.

”Kami Tim Sentra Gakkumdu ini bisa bekerja dengan maksimal, mulai melakukan pencegahan, Sosialisasi tentang pelanggaran-pelanggaran Pilkada, seperti pelanggaran money politik. Sebab, Dalam hal ini pemberi dan penerima bisa dijatuhi hukuman,” tegasnya.

Sementara itu, dari Pihak Kepolisian mengatakan, untuk menciptakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep, perlu intervensi dari Gakkumdu, agar tercipta ketentraman, ketertiban masyarakat, dan situasi yang kondusif.

“Kita perlu juga melakukan pemetaan terkait daerah rawan dalam penyelenggaran Pilkada nantinya, seperti Kampanye Hitam, politik uang dan mobilisasi ASN. Dapat juga kita lakukan pemetaan terkait dengan basis pasangan calon nantinya bisa dianggap rawan dalam pemetaan,” katanya.

Ia menambahkan, akun–akun media sosial yang tidak bertanggungjawab diluar yang didaftarkan di KPU, juga berdampak terhadap Kamtibmas, Preventif juga merupakan strategi yang dapat dilaksanakan dengan sosialisasi kepada msyarakat, dan ASN misalnya terkait dengan aturan tindak pidana.

Sementara kejaksaan kabupaten sumenep, menyampaikan, kegiatan rapat koordinasi seperti ini sangat baik dilaksanakan, hukum harus ditegakkan, Negara kita Negara hukum.

“Tentu saja dalam proses penanganan pelanggaran Pilkada 2020, kami berharap Bawaslu benar-benar menindak lanjuti setiap terjadinya pelanggaran, dan setiap laporan harus ditindak lanjuti dengan melakukan kajian terlebih dahulu,” katanya.

Sekedar informasi, untuk diketahui, Sentra Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilihan yang terdiri dari Unsur Bawaslu Kabupaten Sumenep, Kepolisian Resor Kabupaten Sumenep dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep.

Sentra Gakkumdu Kabupaten berwenang menangani dugaan tindak pidana pemilihan di Wilayah Kabupaten.

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Pengawasan
Pilkada 2024
Publikasi