Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SUMENEP EVALUASI HASIL PENGAWASAN DPSHP, PERSIAPAN MENUJU DPT PILKADA 2024

DPT

Jajaran Panwaslu kecamatan  melaksanakan Evaluasi Hasil Pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Persiapan Pengawasan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Sumenep, Dalam rangka konsolidasi data hasil laporan Pengawasan Sub Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sumenep menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Hasil Pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Persiapan Pengawasan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Rabu s.d. Kamis 18 -19 September 2024.

Tujuan rapat Evaluasi DPSHP perlu dilakukan untuk menilai akurasi dan kelengkapan data pada DPSHP guna Memastikan data pemilih antara PPS, PPK, dan KPU sudah sesuai. Serta melakukan identifikasi kendala atau masalah yang muncul selama proses penyusunan DPSHP. Dan membahas strategi untuk mengatasi masalah dan memperbaiki DPSHP. Sebagai persiapan dalam pelaksanaan tahapan selanjutnya menuju penetapan DPT. 

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Hosnan Hermawan, menekankan pentingnya Sinkronisasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) adalah proses yang sangat krusial dalam penyelenggaraan pemilu. Ini merupakan tahapan di mana data pemilih yang telah direkapitulasi dan diperbaiki dilakukan penyesuaian dan pemutakhiran secara menyeluruh. 

“Saran Perbaikan yang akan dikirimkan nanti merupakan bentuk sinkronisasi hasil pengawasan untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang akan digunakan pada hari pemungutan suara benar-benar akurat, lengkap, dan mutakhir,” Tegasnya.

Daftar pemilih yang akurat sangat penting untuk menjaga integritas pemilu. Ini mencegah terjadinya kecurangan seperti pemilih ganda atau pemilih yang tidak berhak. Proses sinkronisasi yang terbuka dan melibatkan berbagai pihak dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

“Dengan melakukan evaluasi dan sinkronisasi, Sebagai lembaga pengawas kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi secara adil dan transparan”Tandasnya.

Sebagai informasi Komisi Pemilihan Umum Kabpaten Sumenep akan melaksanakan Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada hari Jum’at 20 september 2024. Dengan upaya yang sudah dilakukan Bawaslu Kabupaten Sumenep, diharapkan hak pilih setiap warga negara bisa terlindungi.

@Humas Bawaslu Sumenep