Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumenep Bentuk Anggota Sentra Gakkumdu Untuk Pemilu 2024

sumenep.bawaslu.go.id - SUMENEP. Menindak lanjuti Surat instruksi Bawaslu RI Nomor : 247/PP.00.00/K1/07/2022 terkait persiapan pembentukan anggota Sentra Gakkumdu Provinsi/Kabupaten/Kota serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal  486  Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  2017  tentang  Pemilihan  Umum  yang mengatur pembentukan Gakkumdu.

Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.

Dengan ini Bawaslu Sumenep telah melaksanakan audensi dan mengajukan permintaan personil Sentra Gakkumdu kepada kepada Kapolres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku yaitu Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.

Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris menyampaikan beberapa hal terkait persiapan Bawaslu Sumenep dalam pengawasan pemilu 2024.

“Tahapan sudah masuk kedalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, jajaran Bawaslu Sumenep mempersiapkan strategi pengawasan diantaranya adalah persiapan pembentukkan Sentra Gakkumdu. Langkah ini menanggulangi perkara pidana pemilu tahun 2024 yang berpotensi bermunculan, Kami telah meminta nama-nama personil guna efektifitas Sentra Gakkumdu sesuai Peraturan Bawaslu nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu”, terangnya.

Permintaan tersebut sudah dipenuhi oleh pihak kepolisian dan kejaksaan Negeri Kabupaten Sumenep. Saat ini Bawaslu Sumenep masih  mengkonsolidasikan data personil Sentra Gakkumdu kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur serta  melaporkannya  kepada  Bawaslu  RI.

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Humas Bawaslu Sumenep
Pemilu 2024