BAWASLU SUMENEP AWASI PENERIMAAN DOKUMEN CALON PERSEORANGAN PILKADA TAHUN 2024
|
Sumenep, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep melaksanakan kegiatan pengawasan penerimaan Dokumen calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sumenep Tahun 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, Minggu (12/05/2024).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kabupaten sumenep, Rusydi Zain memberikan keterangan bahwa Kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh bawaslu kabupaten sumenep dimulai sejak tanggal 08 mei 2024 sampai 12 mei 2024 jam 23.59 WIB. Belum menemukan satu pendaftar seklipun yang ingin maju sebagai calon perseorangan.
“dengan tidak adanya calon perseorangan yang mengajukan diri untuk mendaftar, itu berarti Pemilihan Kepala daerah dikabupaten sumenep hanya akan diikuti oleh bakal calon yang diusung langsung oleh partai politik,”ungkapnya.
Berdasarkan pengumuman KPU Nomor 286/pl.02.2-Pu/3321/2/2024. Bahwa untuk maju menjadi calon perseorangan Pilkada Kabupaten Sumenep tahun 2024. syarat minimal jumlah dukungan yang harus diperoleh sebanyak 65.786 dukungan atau 7.5 persen dari DPT di Pemilu terakhir sebanyak 877.135.
Selanjutnya karena telah berakhirnya masa pendaftaran calon perseorangan maka KPU sumenep telah selesai melaksanakan Tahapan penerimaan Dokumen calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sumenep Tahun 2024.
@Humas Bawaslu