Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sumenep, 25 Kecamatan Perpanjangan Masa Pendaftaran PTPS

sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Bawaslu Kabupaten Sumenep pada tanggal 16 hingga 19 Oktober 2020 resmi membuka perpanjangan masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) hal ini dikarenakan masih ada 286 desa yang tersebar di 25 kecamatan yang belum memenuhi kuota minimal 2 pendaftar.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Sumenep, Hosnan Hermawan mengatakan batas akhir pendaftaran PTPS adalah 15 Oktober 2020 terdapat 2 kecamatan dan 48 desa yang terpenuhi 2x kerbutuhan.

“Dalam proses perekrutan, sesuai pedoman pembentukan PTPS jumlah pendaftar di setiap TPS minimal dua orang pendaftar. Hingga pendaftaran ditutup, hanya dua kecamatan yang memenuhi jumlah minimal dua orang pendaftar PTPS yakni Kecamatan Batuan dan Kecamatan Lenteng,” Katanya.

Berikut Daftar Kecamatan yang dilakukan masa perpanjangan pendaftaran:

  1. AMBUNTEN             :  15 Desa & 91 TPS
  2. ARJASA                     :  18 Desa & 128 TPS
  3. BATANG - BATANG :  16 desa dan 100 TPS
  4. BATUPUTIH             :  14 Desa & 96 TPS
  5. BLUTO                      :  19 Desa & 74 TPS
  6. DASUK                      :  15 Desa & 58 TPS
  7. DUNGKEK                :  15 Desa & 75 TPS
  8. GANDING                 :  2 Desa & 4 TPS
  9. GAPURA                   :  17 DESA & 81 TPS
  10. GAYAM                     :  10 DESA & 76 TPS
  11. GILIGENTING         :  8 Desa   dan 59 TPS
  12. GULUK-GULUK      :  12 Desa dan 98 TPS
  13. KALIANGET            :  1 Desa & 13 tps
  14. KANGAYAN             :  9 Desa  & 50  TPS
  15. KOTA SUMENEP     :  16 Desa & 101 TPS
  16. MANDING                :  11 Desa & 57 TPS
  17. MASALEMBU          :  4 Desa & 65 TPS
  18. NONGGUNONG       :  8 Desa & 43 TPS
  19. PASONGSONGAN   :  10 Desa & 93 TPS
  20. PRAGAAN                :  14 Desa & 94 TPS
  21. RAAS                         :  9 Desa 82 TPS
  22. RUBARU                   :  11 Desa & 82 TPS
  23. SAPEKEN                 :  11 Desa & 111 TPS
  24. SARONGGI              :  13 Desa & 67 TPS
  25. TALANGO                :  8 Desa & 83 TPS

Sedangkan di 25 Kecamatan lainnya belum memenuhi kuota minimal sehingga perpanjangan resmi dibuka mulai tanggal 16 hingga 19 Oktober 2020 ini “Apabila saat masa perpanjangan pendaftaran PTPS berakhir namun jumlah pendaftar belum memenuhi kuota maka dilanjutkan dengan masa perpanjangan kedua. Hal ini diberlakukan hanya di TPS yang belum memenuhi kuota dua orang pendaftar, namun tentunya yang kami harapkan diperpanjangan ini di kabupaten Sumenep dapat terpenuhi kuotanya” tambahnya.

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Pilkada 2024
Publikasi