Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI : Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Jelang Pilkada 2020

sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Terbentuknya Tim Keterbukaan Informasi Publik di Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai Surat Edaran Ketua Bawaslu 0075/K.Bawaslu/HM.00/III/2020 tentang Pelayanan Informasi pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. maka Bawaslu RI melaksanakan sosialisasi dan diskusi terkait implementasi keterbukaan informasi jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Senin (6/7/2020).

Sosialisasi yang dilaksanakan secara Daring tersebut didasarkan atas Perbawaslu 10 Tahun 2019 serta Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Pemilu Nomor 1 Tahun 2019.

Acara tersebut diikuti oleh anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Kab/Kota yang membidangi PPID, Kepala Sekretariat Bawaslu Jatim dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kab/Kota Se-Jatim, serta Staf pengelola PPID Bawaslu Kab/Kota se-Jawa Timur.

Tenaga Ahli Humas Bawaslu RI, Sulastio menyampaikan bahwa 90 persen permohonan Informasi yang diajukan oleh publik kepada Bawaslu melalui jalur online. menurutnya Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dituntut untuk dapat memberikan dan menyediakan pelayanan informasi secara online.

“Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu memperbaiki pelayanan informasi publik secara online,” tuturnya.

Selain itu, harus tersedia layanan secara online yang mudah diakses. “Sebagai jaminan atas permohonan secara online, maka Bawaslu juga perlu menyediakan layanan yang mudah diakses,” tambahnya.

Sementara Imam Syafii, Koordiv. Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sumenep yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa Bawaslu Sumenep telah menyediakan Permohonan Informasi secara Offline dan Online.

"Untuk mendapatkan informasi seputar Bawaslu, Pemohon dapat mendapatkan formulir permohonan Informasi secara online maupun Offline. Hal ini dalam rangka mempermudah pelayanan Informasi," katanya.

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Publikasi