BAWASLU PROVINSI TEKANKAN PENGELOLAAN BASIS DATA HASIL PENGAWASAN
|
sumenep.bawaslu.go.id-JEMBER Rapat Koordinasi Pengelolaan Basis Data Hasil Pengawasan sebagai upaya untuk mendukung pelayanan keterbukaan informasi publik oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kabupaten dan Kota se-Jawa Timur, bertempat di Kantor Bakesbangpol Kabupaten Jember, Sabtu, 26/08/2023.
hadir Achmad Zubaidi (Ketua Bawaslu Kab. Sumenep) dan Addahrariyatul Maklumiyah (Koodiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi) pada kegiatan tersebut, Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga turut menghadiri rapat ini, diantaranya Ketua Bawaslu Jawa Timur (A. Warits) Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jawa Timur (Dwi Endah Prasetyowati) dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Timur ( Rusmifahrizal Ruslam).
Dalam kegiatan tersebut terdapat beberapa poin penting yang menjadi pokok pembahasan, diantaranya tentang Tata Naskah Dinas dan Digitalisasi Data, yang disampaikan oleh A. Warits (Ketua Bawaslu Jawa Timur), memberikan penekanan pada pentingnya penerapan tata naskah dinas yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menyoroti beberapa aspek, seperti pengisian lembar disposisi secara lengkap dan tanda tangan koordinasi sebelum tanda tangan ketua. Selain itu, pentingnya penggunaan digitalisasi data juga ditekankan, dengan merekomendasikan penggunaan scanner untuk menyimpan data-data dalam bentuk digital yang aman dan efisien.
Pembahasan yang kedua tentang Pengelolaan Data Pengawasan Pemilu yang disampaikan oleh Dwi Endah Prasetyowati, menyoroti persoalan perlunya pengelolaan data terkait pengawasan pemilu dari tingkat kabupaten hingga desa dalam Divisi Data dan Informasi. Ini akan memfasilitasi akses yang lebih mudah terhadap data-data tersebut dan memastikan data tersimpan dengan baik dan terlindungi dari ancaman pencurian data atau serangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selanjutnya disampaikan oleh Rusmifahrizal Ruslam tentang Penyelesaian Sengketa Pemilu, beliau menyampaikan perlunya persiapan matang dalam menangani sengketa proses Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) di setiap kabupaten/kota yang mengajukan sengketa. Ia juga menyoroti urgensi penyelesaian sengketa dengan cepat, terutama menjelang masa kampanye.
Achmad Zubaidi mantan Komisioner KPU Sumenep Periode 2014-2019 ini mengungkapkan bahwa, kegiatan ini merupakah kegiatan koordinasi antara Bawaslu Provinsi dengan 38 Kab/kota se-Provinsi Jawa Timur. di samping itu juga kegiatan ini sebagai bahan evaluasi data kearsipan, hal Ini dapat mencakup peninjauan hasil-hasil kunci, temuan, dan perbandingan dengan target atau standar yang telah ditetapkan, khususnya di Bawaslu Kabupaten Sumenep. Lanjutnya.
Addahrariyatul Maklumiyah (Koodiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi) menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan peningkatan proses pengawasan dan pengelolaan data sehingga hasil lebih baik dan dapat dicapai di masa mendatang serta pengelolaan keamanan data.
Kegiatan ini berlangsung sesuai jadwal dan susunan acara yang telah diundang. Partisipasi aktif dari para peserta, termasuk Ketua dan Koordinator Divisi Data dan Informasi dari berbagai kabupaten dan kota se-Jawa Timur, menggarisbawahi komitmen untuk memperkuat koordinasi dan pengelolaan data yang efektif demi mendukung pelayanan keterbukaan informasi publik oleh Bawaslu di seluruh Jawa Timur.