Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pastikan Pendistribusian Logistik Tepat Sesuai Peraturan Perundang-Undangan

sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Komisi pemilihan Umum Kabupaten Sumenep merencanakan distribusi logistik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2020 dari gudang logistik KPU ke Panitia Pemilihan Kecamatan pada tanggal 2 s.d 7 Desember 2020.

Dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep melakukan Pengawasan melekat selama proses pendistribusian berlangsung.

Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumenep, Abdur Rahem menjelaskan pengawasan dilakukan secara melekat agar semua logistik tepat jumlah, tepat spesifikasi, dan tepat waktu.

“Pendistribusian logistik diberikan kepada 27 PPK se- Kabupaten Sumenep. Proses pendistribusian menggunakan Truk dan dikawal oleh Kepolisian,TNI, PPK, dan Panwaslu Kecamatan masing-masing wilayah,” ujarnya.

Konsentrasi Bawaslu dalam Pengawasan melekat untuk memastikan KPU telah melakukan tugas sesuai aturan.

Menurutnya, jika penyelenggara dalam hal ini KPU proses pelaksanaan pengadaannya tidak sesuai melaksanakan pencetakan suara, maka akan terancam pidana. Ia mengingatkan kembali, surat suara harus sesuai UU bahwa jumlah surat suara yang dicetak sesuai DPT ditambah 2,5 persen dan 2.000 untuk pemungutan suara ulang.

“Dalam pengadaan ini jika tak sesuai ada ancaman pidana penyelenggara pemilu dilarang mengubah, kalau terbukti bisa terjerat hukuman Pidana, Jadi pada intinya tak boleh dilebihkan dan tak boleh dikurangi,” katanya.

(Humas Bawaslu Sumenep)

Tag
Berita
Pengawasan
Pilkada 2024
Publikasi