Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jatim Pertegas Setiap TPS harus ada Pengawas

Komisioner Bawaslu Jatim Pertegas setiap TPS harus ada Pengawas. “Ungkap Eka Rahmawati, selaku Komisioner Bawaslu Jawa Timur”. Pada kegiatan Rapat Persiapan Pelatihan Saksi Partai Politik yang di adakan oleh Bawaslu Kab. Sumenep, di Hotel Utami, 3 Maret 2019.

Usai menyampaikan materi Eka Rahmawati Koordinator Divisi Keorganisasian Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang berkesempatan hadir dalam giat tersebut mengatakan kekurangan Pengawas TPS disejumlah Kecamatan di Kabupaten Sumenep, berpesan agar keseluruhan tahapan rekrutmen  harus sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pedoman Pelaksanaan  Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Dihadapan Panwascam dan Kepala Sekretariat Kecamatan se Kabupaten Sumenep, lebih lanjut Eka Rahmawati mengatakan syarat pengawas TPS harus sesuai dengan UU no. 7 Tahun 2017, klausul ijazah SMA/sederajat dan umur minimal 25 tahun.

Dengan tujuan pemilu 2019 dapat terlaksana dengan demokratis, dan harapan lebih baik dari sebelumnya dapat terwujud. Mengingat pemilu yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019 adalah pemilu serentak antara pemilihan Calon Legislatif dan pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

(Darwis)

Tag
Berita
Publikasi