Alur Penanganan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Perbawaslu 8 Tahun 2020
|
sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Pelaporan Pelanggaran Pemilihan dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada Pemilihan setempat, pemantau Pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya; atau peserta Pemilihan.
Dalam hal penyampaian laporan, pelapor dapat didampingi oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus, dan pelapor tidak dapat diwakili oleh pihak lain.
Bagaimana Cara penyampaian Laporan?
Pelapor dapat menyampaikan laporan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau Penyampaian Laporan melalui sarana teknologi informasi yang dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis mengenai mekanisme penyampaian Laporan melalui sarana teknologi informasi penanganan Laporan diantaranya pelapor mengisi Laporan melalui sarana teknologi informasi yang telah ditentukan, kemudian menyerahkan bukti penyampaian Laporan melalui sarana teknologi informasi; fotokopy kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan bukti kepada Bawaslu Sumenep sampai dengan batas waktu pelaporan.
Setelah penyampaian laporan maka Pelapor akan menerima tanda bukti penyampaian Laporan.
Hal Apa Saja yang Harus disiapkan Pelapor dalam Penyampaian laporan?
Pelapor harus melengkapi syarat formil dan syarat materiil. Syarat formiil meliputi identitas pelapor, nama dan alamat domisili terlapor, waktu pelaporan tidak melebihi 7 hari sejak diketahuinya pelanggaran, dan kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dengan kartu identitas.
Sedangkan syarat materiil meliputi waktu dan tempat kejadian pelanggaran, uraian kejadian dugaan pelanggaran, dan bukti.
Kemudian Bawaslu akan melakukan Kajian Awal dalam rangka penelitian terhadap laporan. Dalam kajian awal ini Bawaslu akan mengkaji keterpenuhan syarat formal dan syarat materiil Laporan; jenis dugaan pelanggaran; pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan; dan/atau Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.
Selain meneliti yang tersebut diatas, kajian awal dilakukan untuk menentukan Laporan termasuk pelanggaran; atau sengketa Pemilihan.
Laporan yang telah memenuhi syarat atau lengkap maka akan diregister. Setelah Laporan diregister pelapor tidak dapat mencabut Laporan.
Formulir Model A.1 (Unduh)