12 Panwascam se-Kabupaten Sumenep Resmi Perpanjangan Waktu
|
sumenep.bawaslu.go.id - Sumenep. Tahap pertama Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa telah ditutup 22 Februari 2020. Pendaftaran dan penerimaan berkas yg dibuka sejak 16 Februari itu masih belum memenuhi kuota pendaftar di beberapa desa. Sehingga desa tersebut harus dilakukan perpanjangan waktu.
Menurut Juknis, jumlah pendaftar yang tidak memenuhi 2 kali kebutuhan maka akan dilakukan perpanjangan waktu pada Tanggal 27 Februari s.d 4 Maret 2020. data yang terinput di Bawaslu Kabupaten Sumenep, hingga tanggal 22 Februari 2020 tercatat 756 pendaftar di 27 kecamatan se-Kabupaten Sumenep, terdiri Laki-Laki 640;85% dan Perempuan 116;15%.
Yang belum terpenuhi kuotanya ada 64 desa di 12 Kecamatan. 61 desa hanya terisi satu pendaftar, dan 3 desa tanpa pendaftar satupun.
12 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Batuputih, Bluto, Dasuk, Dungkek, Gapura, Guluk-Guluk, Kangayan, Pragaan, Masalembu, Sapeken, Saronggi, Talango.
Koordinator OSDM Bawaslu Kabupaten Sumenep, Hosnan Hermawan mengatakan pada tahap perpanjangan waktu tidak ada perubahan yang signifikan mengenai Juknis Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa. “Proses rekrutmen pada tahap perpanjangan waktu tidak ada perbedaan dari tahap pertama,”. Katanya.
Masyarakat di 12 kecamatan tersebut di atas masih memiliki peluang untuk mendaftarkan diri menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa. “Saya berharap kesempatan ini akan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat sekitar untuk ikut serta mensukseskan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep Tahun 2020,”. Imbuhnya.
Informasi lebih lengkap bisa di dapatkan di Sekretariat Panwascam terdekat.
(Humas Bawaslu Sumenep)